Dirudapaksa 7 Pemuda di Jember, Siswi SMK Kini Hamil, Berawal Saat Korban Diajak Jalan
Tindakan para pelaku ini dilakukan terlebih dahulu memberikan korban minuman keras hingga mabuk
Ma'ruf mengatakan aksi rudapaksa ini dilakukan di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Namun, rudapaksa dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda-beda.
Rudapaksa pertama dilakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, rudapaksa kedua dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.
Pelaku rudapaksa tersebut ada tiga orang, yakni LT, BH dan ER.
Kemudian, rudapaksa ketiga terjadi pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.
Pelaku rudapaksa di antaranya yakni TH dan DY.
Modus Pelaku
Sementara itu, dalam melakukan aksinya, diketahui para pelaku menggunakan modus yakni dengan mengajak korban jalan-jalan.
Korban kemudian mereka bawa ke rumah pelaku.
Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.
"Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan," ujar dia.
AKP Ma'ruf mengatakan, tujuh orang pelaku merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.
Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.
Sementara itu, terdapat satu orang yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).