Operasi Zebra 2020
Operasi Zebra 2020 Dimulai 26 Oktober 2020, Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang
Operasi Zebra ini akan berlangsung 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Razia besar-besaran ini akan digelar di seluruh Indonesia
Sosialisasi tentang keselamatan secara humanis dan simpatik dikedepankan serta diutamakan, tentunya membantu pemerintah untuk menekan angka penyebaran covid-19.
“Operasi Zebra Mahakam 2020 kali ini, kami akan lebih menekankan kegiatan preventif dan preemtif. Berupa sosialisasi dan pencegahan,” ucap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, Minggu (25/10/2020).
Bukan berarti tak menegur pengendara, jajaran Satlantas Polresta Samarinda tetap akan menegur pengendara yang melakukan tujuh pelanggaran.
Termasuk teguran keras berupa tilang masih tetap dijalankan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, contoh tidak menggunakan safety belt dan tidak menggunakan helm.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami akan lebih mengutamakan operasi secara hunting dan pelanggaran kasat mata, kalau stasionernya masih melihat kondisi, begitu juga untuk bagi masker saat sosialisasi nanti bisa saja kita bergabung dengan operasi yustisi," ujar Kompol Ramadhanil.
Pengendara kendaraan R2 dan R4 diimbau untuk melengkapi surat-surat saat berkendara, juga kelengkapan kendaraan.
"Melengkapi surat-surat kendaraan. Baik SIM, STNK maupun kelengkapan-kelengkapan kendaraan saat berkendara lainnya," tutur Kompol Ramadhanil.
Baca juga: Siap-siap Login www.prakerja.go.id, UPDATE Info Kartu Prakerja Gelombang 11, Blacklist Bertambah
Baca juga: Siaran Langsung Liga Italia BIG MATCH AC Milan vs AS Roma, Link Live Streaming RCTI Plus, Gratis!
Baca juga: Profil atau Biodata Tika Bravani, Si Denok di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Diawali Abang None
Baca juga: Denok Meninggal, Bang Ojak Sudah Dua Kali Ditinggal Mati Istri di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan
Tujuh Pelanggaran Operasi Zebra :
1.Tidak menggunakan Helm
2. Melawan arus
3. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
4. Melebihi batas kecepatan
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
6. Belum cukup umur berkendara
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunJabar/Mega Nugraha) (TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)