Beredar Surat Permintaan Pemkot Samarinda Terkait Penyelematan Aset Termasuk Gedung Partai Golkar

Beredar surat permintaan keterangan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Samarinda nomor Q.4 H/Dil.40/04/2020 terkait penyelamatan aset negara

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mantan wakil Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim Syarifuddin Gairah. Foto surat permintaan keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terkait pemanggilan Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas'ud. Kejari Samarinda memanggil Rudi Mas'ud untuk memberikan keterangan terkait aset gedung DPD Golkar Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Beredar surat permintaan keterangan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Samarinda nomor Q.4 H/Dil.40/04/2020 terkait penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.

Dari surat yang didapat TribunKaltim.Co, Selasa (27/10/2020) petang.

Dalam surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Masud.

Pihak Kejari mencoba memanggil Rudi Masud sejak bulan April silam.

Namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak Golkar untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Gantikan Rendi Solihin, Heri Asdar jadi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutai Kartanegara

Baca Juga: Tak Hadir Diundang Mata Najwa, Menkes Terawan jadi Pembicara di HUT Golkar, 'Diskusinya Menarik'

Baca Juga: Solidkan Potensi Kader, Rahmad Masud Pimpin Rapat Pleno I DPD Partai Golkar Balikpapan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwinanto Agung Wibowo melalui sambungan telepon mengatakan, surat tersebut benar apa adanya.

Namun, pihaknya masih terkendala peraturan antara pemerintah dengan Kejari.

Sebab antara pemerintah Kota Samarinda dengan Kejari Samarinda belum menandatangi nota kesepahaman (MoU), sehingga Kejari masih belum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia mengatakan belum menandatangi MoU itu dikarenakan Covid-19 sehingga proses MoU berjalan stagnan.

"Itu nunggu MoU itu juga. MoU itu sudah digariskan oleh Kejagung dan Kejati, saya sudah ajukan dari Agustus, karena covid jadi prosesnya lambat. Pemkot itu meminta dan melakukan surat kesepakatan bersama ke Kejaksaan Negeri untuk penyelamatan asetnya," ucap Dwinanto Agung Wibowo.

Surat pemanggilan permintaan keterangan dari Kejari Samarinda untuk ketua DPD Golkar Kaltim. Surat permintaan keterangan terkait aset pemerintah Kota Samarinda terhadap gedung kantor DPC Golkar Samarinda dan DPD Golkar Kaltim.

Ketika Tribunkaltim.co mencoba menelpon Rudi Mas'ud, pihaknya tidak mengangkat telepon tersebut.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kaltim Syarifuddin Gairah mengatakan, gedung kantor DPD Golkar Kaltim merupakan pinjaman aset oleh pemerintah pada tahun 1975. Pada tahun tersebut bangunan itu masih berbentuk ornamen etnis Tionghoa.

Kemudian pada tahun 1978 sampai 1980, gedung tersebut dirombak menjadi gedung kantor saat ini.

"Dulu gedung itu tidak terurus, kalau tidak dipinjamkan bakal terbengkalai. Jangan melihat saat ini saja, tetapi lihat juga sejarah pembangunannya," tutur Saefuddin Gairah.

Baca Juga: DPD II Kukar Rayakan HUT ke-56 Partai Golkar, Surya Paloh Sampai Prabowo Subianto Beri Ucapan

Baca Juga: HUT Partai Golkar, Kukar Siap Jalankan Arahan Airlangga Hartarto, Pulihkan Kesehatan Menang Pilkada

Baca Juga: DPD II Partai Golkar Kukar Bakal All Out Menangkan Pilkada

Namun ia menolak jika pemerintah Kota mengambil kembali gedung tersebut sebagai aset pemerintah. Bahkan ia menantang pemerintah untuk menarik kembali aset-aset yang digunakan sebagai milik pribadi.

"Pemkot seharusnya jangan melihat dari segi aset saja. Karena banyak juga aset-aset pemerintah yang akhirnya lari ke pribadi. Siapkah Pemkot membongkar semua aset itu, siap kah kasus-kasus terbuka kembali," tegasnya.

(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved