Kabar Buruk Buruh, Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Menaker Ida Surati Semua Gubernur Beri Alasan
Ada kabar buruk bagi buruh, Upah Minimum 2021 resmi tak naik, Menaker Ida Fauziyah surati semua Gubernur beri alasan
Kemudian, meminta kenaikan Upah Minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.
Menurut Said Iqbal, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.
Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'.
Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.
Baca juga: Ngaku Cuma Teman, Beraninya Rizky Billar Cium dan Peluk Lesty Kejora, Padahal Tak Ada di Skenario
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Ia memperkirakan UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober.
Buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang.
"Maka, 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.
Said Iqbal memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.
Menurut Said Iqbal, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditandatangani dan memiliki nomor," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/063127926/pemerintah-putuskan-upah-minimum-tahun-depan-tidak-naik.