Kabar Buruk Buruh, Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Menaker Ida Surati Semua Gubernur Beri Alasan
Ada kabar buruk bagi buruh, Upah Minimum 2021 resmi tak naik, Menaker Ida Fauziyah surati semua Gubernur beri alasan
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk bagi buruh, Upah Minimum 2021 resmi tak naik, Menaker Ida Fauziyah surati semua Gubernur beri alasan.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran kepada semua Gubernur di Indonesia.
Isinya mengenai arahan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada 2021.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menuntut agar Pemerintah tetap menaikkan Upah Minimum sesuai aturan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Baca juga: Lengkap, Kronologi Kolonel Marinir TNI Jadi Korban Begal di Depan Kantor Prabowo, Polisi Bertindak
Baca juga: Lengkap, Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Puisi Jokowi & Pesan Legendaris Bung Karno
Baca juga: Hasil Liga Italia, AS Roma Sukses Tahan Laju AC Milan, Tanpa Donnarumma Tim Pioli Kebobolan 3 Gol
Baca juga: Lengkap, Cocok di WhatsApp dan Instagram, Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan Upah Minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Surat Edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat Edaran penetapan Upah Minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, Upah Minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut Surat Edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Upah Minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan Upah Minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika Upah Minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan Upah Minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Baca juga: LENGKAP Jawaban Soal TVRI Selasa 27 Oktober 2020, SD Kelas 1 2 3, Membandingkan Benda dan Bilangan
Menurut Said Iqbal, bila Upah Minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Demo Besar-besaran
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020.
Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020.
Baca juga: Mengejutkan Sri Mulyani Bongkar Aset Negara Mudah Diperjualbelikan dan Hilang, Singgung Era Soeharto
Baca juga: Terjawab, Masa Depan Khabib Nurmagomedov Usai Pensiun dari MMA, Dekat Pertarungan, Kata Haru Ronaldo
Baca juga: Liga Italia, Jelang AC Milan vs AS Roma, Pioli Sesumbar Menang Harga Mati, Awas Trio Giallorossi
Baca juga: RESMI, SM Entertainment Umumkan Girl Group Baru, aespa, Debut November 2020, Videp Teaser Pertamanya
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020.
Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
Menurut Said Iqbal, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.
Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Kemudian, meminta kenaikan Upah Minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.
Menurut Said Iqbal, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.
Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'.
Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.
Baca juga: Ngaku Cuma Teman, Beraninya Rizky Billar Cium dan Peluk Lesty Kejora, Padahal Tak Ada di Skenario
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Ia memperkirakan UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober.
Buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang.
"Maka, 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.
Said Iqbal memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.
Menurut Said Iqbal, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditandatangani dan memiliki nomor," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/063127926/pemerintah-putuskan-upah-minimum-tahun-depan-tidak-naik.