Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020: Pahami Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI ZEBRA 2020 - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya, sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini. 

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.

Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.

Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.

Dikutip dari ntmcpolri.info, nberikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020:

- Melawan arus

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved