Tabrakan di Kilometer 14 Balikpapan - Samarinda, Satu Korban Meninggal Dunia

Berniat mengantar teman, NK (19) dirundung malang akibat mobil yang dikendarainya menabrak kendaraan roda dua dan menimbulkan korban jiwa.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Press release peristiwa laka lantas, Selasa (27/10/2020) TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berniat mengantar teman, NK (19) dirundung malang akibat mobil yang dikendarainya menabrak kendaraan roda dua dan menimbulkan korban jiwa. 

Terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta  Balikpapan - Samarinda, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 05.30 WITA.

NK kini telah ditetapkan tersangka lantaran kelalaiannya yang menimbulkan korban, NM (50).

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono memaparkan sedikit tentang kronologi peristiwa laka tersebut.

"Pada saat di titik kilometer 14 tersebut, NK menyalip kendaraan lain. Padahal ada garis lurus ganda namun tetap menyalip. Pada saat menyalip kendaraan lain, ada kendaraan sepeda motor jenis matic dari arah berlawanan. Tabrakan tidak bisa terhindarkan," urainya.

Baca juga: Tidak Kuat Menahan Arus, Kapal Tugboat Tabrak Rumah Warga di Sungai Kedang Pahu Kubar

Baca juga: Truk yang Menabrak dan yang Ditabrak Mobil Hanafi Rais Melarikan Diri, Sudah Diungkap Identitasnya

Baca juga: 8 Fakta Soal Kecelakaan Hanafi Rais di Tol Cipali, Penabrak Hilang Misterius Sampai Mobil Ringsek

Baca juga: Tabrak Aturan Protokol Kesehatan, Gelar Hajatan Saat Pandemi Covid-19 di Samarinda

Pada saat kejadian, Lanjut Kompol Irawan, ban kanan depan mobil NK sempat pecah. Kemudian mobil terseret ke bahu jalan dan langsung memutar.

Disaat bersamaan, NM turut terhempas ke bahu jalan.

"Saat berada di TKP korban masih sadar, mengalami luka berat. Saat dibawa ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia," tambah Kompol Irawan.

Demi mempertanggungjawabkan kelalaiannya, NK dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

NA akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta (dua belas juta rupiah).

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved