Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tersebut melalui Surat Edaran ( SE ) untuk seluruh Gubernur di Indonesia.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik 

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum di Balikpapan Ikuti Perkembangan Dunia Usaha

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2021, Apindo Kaltim: Kondisi Tidak Memungkinkan

Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera, Upah Minimum Dipastikan tak akan Naik pada 2021

KSPI Bandingkan dengan Zaman Habibie

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang berpihak terhadap pengusaha.

Pasalnya menurut mereka, pemerintah bakal mengabulkan usulan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

"Upah minimum, UMK, UMSK, UMP tidak naik yang nampaknya pemerintah akan memenuhi kemauan pengusaha."

"Lagi-lagi kemauan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

KSPI menegaskan, pihaknya tetap mengusulkan serta bersikap menuntut kenaikan upah minimum, UMP, UMK dan UMSK harus tetap ada.

Adapun kenaikan upah yang dituntut KSPI adalah sebesar 8 persen.

"Dari mana melihatnya? Dari angka kenaikan 3 tahun berturut-turut," ujarnya.

Ada dua alasan yang membuat KSPI keukeuh menuntut kenaikan upah minimum.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved