Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2021, Apindo Kaltim: Kondisi Tidak Memungkinkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menetapkan upah minimum di tahun 2021 tidak naik. Upah minimum di tahun depan aka

Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi karyawan perkantoran. Menteri Ketenagakerjaan menetapkan bahwa tidak ada kenaikan UMP pada 2021. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menetapkan upah minimum di tahun 2021 tidak naik.

Upah minimum di tahun depan akan sama dengan upah minimum di tahun 2020 akibat pandemi covid-19, Selasa (27/10/2020).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona ( covid-19 ).

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Para gubernur di Indonesia diminta agar menyesuaikan upah minimum di tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Upah minimum di tahun 2021 akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2020.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) adalah salah satu pihak yang ikut mengusulkan tidak terjadi kenaikan UMP 2021.

Usulan ini dibuat dengan dasar melihat pertumbuhan ekonomi yang minus pada kuartal II dan III tahun ini.

Efek dari wabah yang cukup signifikan.

Ini membuat banyak pengusaha juga kesulitan untuk menaikkan upah pekerja.

Baca juga: Lengkap, Cocok di WhatsApp dan Instagram, Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Baca juga: Bacaan Sholawat Nabi dan Keutamaan Melafalkan Sholawat, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Pemerintah Pusat Tak Mau Tunda, Anies Siapkan Efek Samping Libur Panjang Siap-Siap Covid-19 Melonjak

"Saat ini, syukur masih ada yang bekerja di antara banyak yang dirumahkan. Jika mengikuti PP soal pengupahan, saat kondisi baik, maka akan positif. Tapi sekarang sedang minus," ujar Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

Menurutnya, saat ini kondisi sangat mencekik.

Bahkan ia memandang banyak usaha yang akan tutup jika buruh meminta ada kenaikan upah lagi.

"Di kondisi saat ini, tidak memungkinkan ada kenaikan upah karena ekonomi belum normal seperti sebelumnya," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved