Pilkada Bontang

16 Saksi Diperiksa, Bawaslu, Polri dan Jaksa Sepakat Stop 2 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Bontang

Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bontang yang diregister Bawaslu akhirnya dihentikan.

Penulis: Kun | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

Pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Bontang meregister 2 laporan dugaan temuan pelanggaran pemilu pada tahapan Pilkada Bontang 2020.

Hal itu diutarakan, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah pada Jumat (23/10/2020).

"Dua laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pidana kepada paslon nomor urut 1, dan juga ada laporan pelanggaran pidana juga kepada paslon nomor urut 2," ungkapnya yang saat konfirmasi.

"Paslon 1 terkait dengan bantuan sembako di Bontang Kuala. Yang kedua dilaporkan masyarakat terkait dengan pemberian materi bentuk barang," tambahnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengaku menerima kedua laporan tersebut di waktu berdekatan.

"Laporan pertama kami terima hari Minggu (18/10/2020). Sehari setelahnya, laporan kedua masuk pada Selasa (19/10/2020)," ujarnya.

Baca Juga: Bertekad Sukseskan Pilkada, Pjs Bupati Mahulu Kunjungi Kantor Bawaslu Kaltim

Baca Juga: Bawaslu Minta Pemkot Samarinda Segera Merespons Laporan 7 ASN yang Diduga Dukung Salah Satu Paslon

Baca Juga: Bawaslu Samarinda Temukan 7 ASN yang Tidak Netral, Inilah Jadwal Rencana Melapor ke PPK

Saat ini laporan tersebut tengah diproses. Untuk laporan yang mengarah paslon nomor urut 2, yakni dugaan pemberian barang tertentu oleh tim kampanye di luar ketentuan. Barang tersebut diduga memuat materi kampanye paslon.

Sementara laporan kedua, yakni dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala.

Sejak laporan itu diterima, Bawaslu kemudian melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan materil formil.

Untuk diketahui, aturan terkait bahan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu kemudian meregister kedua laporan masyarakat tersebut, Rabu (21/10/2020). 

"Sekarang sudah masuk kajian tingkat pertama dengan Sentra Gakkumdu," katanya.

Pihaknya mengaku mengumpulkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan pemenuhan alat bukti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved