Pilkada Samarinda
Bawaslu Samarinda Temukan 7 ASN yang Tidak Netral, Inilah Jadwal Rencana Melapor ke PPK
Bawaslu Samarinda menemukan pelanggaran pilkada di tingkat aparatur sipil negara ( ASN ).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda menemukan pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di tingkat aparatur sipil negara ( ASN ).
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto melalui sambungan telepon, Minggu (25/10/2020).
Ia mengatakan dari panwascam beberapa waktu lalu menemukan adanya tujuh orang ASN yang tidak netral. Ketujuh ASN itu diduga mendukung salah satu pasangan calon.
Hal tersebut ditemukan dengan bukti postingan di media sosial ataupun hadirnya ASN tersebut dalam kampanye salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Peringatan Dini Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 25 Oktober 2020 di Indonesia, Samarinda Hujan Ringan
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Sabtu 24 Oktober 2020, Tidak Turun Hujan, Sepanjang Hari Cerah Berawan
Imam melanjutkan, Bawaslu akan melanjutkan permasalahan ini dengan melaporkan hal tersebut ke pejabat pembina kepegawaian.
"Senin besok rencananya kita laporkan ke PPK," tegas Imam Sutanto.
Ketujuh ASN itu bekerja di beberapa instansi yang ada di empat Kecamatan. Keempat Kecamatan tersebut yaitu Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Utara dan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.
Baca Juga: Sedang Aktivitas Bekam, Gus Nur Ditangkap Polisi
Baca Juga: Satgas Beber Kasus Aktif Virus Corona di Indonesia Turun Signifikan
Baca Juga: UPDATE Gempa di Pangandaran, Warga di Cilacap Sampai Keluar Rumah 5 Menit
Baca Juga: Jasad Matheus yang Tenggelam di Perairan Loa Duri Kukar Ditemukan dalam Keadaan Tewas Mengapung
Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.