Anda Kena Tilang Dalam Operasi Zebra 2020, Beginilah Caranya Bayar Denda Tilangnya
Anda kena tilang Dalam operasi zebra 2020, Beginilah caranya bayar denda tilangnya
TRIBUNKALTIM.CO - Anda kena tilang Dalam Operasi Zebra 2020, Beginilah caranya bayar denda tilangnya
Pihak Polda Metro Jaya menggelar Operasi zebra 2020 berlangsung mulai Senin 26 Oktober 2020 sampai Minggu 8 November 2020.
Berlangsung selama 13 hari, operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.
Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Nah bagi kalian yang terjaring razia saat Operasi Zebra 2020 karena melakukan pelanggaran.
Jangan bingung saat ingin membayar denda tilangnya.
Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mekanisme penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang.
Dengan cara itu, pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).
Kode BRIVA ini gunanya untuk membaya denda e-tilang melalui transfer bank atau mesin atm.
Baca Juga : SEDIH! TERJAWAB Kenapa Denok TOP Meninggal Dunia, Pemeran Pamit Sinetron TOP Kini Tanpa Tika Bravani
Baca Juga : TERJAWAB Penyebab Meninggalnya Pangeran Brunei Darussalam, Berikut Biodata atau Profil Abdul Azim
Baca Juga : Liga Italia, Paolo Maldini Susun Rencana Megatransfer AC Milan, Fans Inter Bakal Kebakaran Jenggot
Baca Juga : TONTON tvri.go.id Live Streaming TVRI Nasional Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2020 Live TVRI Sekarang
Baca Juga : Update Liga Italia, Beri 2 Penalti di Laga AC Milan vs AS Roma, Wasit Dapat Sanksi Tak Main-Main
Cara Bayar E-Tilang
Adapun dalam proses pembayaran denda E-Tilang bisa dilakukan melalui bank BRI via teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Berikut cara bayar E-Tilang melalui satu demi satu channel tersebut:
1. ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor
- Pembayaran Tilang Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile Pilih Menu
- Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. ATM Bank Lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (*)
(Andrakp/Tribunjualbeli.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJualbeli.com dengan Judul : Tidak Perlu Datang ke Pengadilan, Begini Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020