Baru Akan Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Tersangka, Kasus Lama Diungkit, Pengacara Tak Diam

Baru akan bebas, Habib Bahar bin Smith kembali tersangka, kasus lama diungkit, pengacara tak tinggal diam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
HABIB BAHAR BEBAS - Habib Bahar bin Smith bebas dan keluar dari Lapas memakai baret merah. 

Tapi itu sudah clear artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.

Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian.

Bahkan A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan oleh Polda Jabar.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan.

Baca juga: Jadwal Liga Champions Dinihari Live SCTV, Juventus vs Barcelona, Link Streaming Vidio.com

Nah jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu.

Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved