Bawa Senjata Api Ilegal, Pengusaha Asal Makassar Jadi Tersangka, Ini Faktanya
Mantan anggota kepolisian ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.
Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.
ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat.
Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.
Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka R mengirim senjata api jenis revolver rakitan yang ditemukan PT Pos Indonesia.
"Tersangka ini masih dalam pengejaran," kata Adi.
Mantan anggota Polri
Tersangka ZI diketahui sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Adi menjelaskan, ZI sudah dipecat secara tidak terhormat sebelum kasus kepemilikan senjata api ini terkuak.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko menambahkan, motif penyelundupan senjata api oleh ZI masih didalami pihak kepolisian.
Sementara tersangka SAS, lanjut Alex, merupakan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.
Motif SAS membawa senjata api saat hendak melakukan penerbangan adalah melindungi diri dari tindak kejahatan.
Baca Juga: Beraksi di Siang Hari, Perampok Bersenjata Api Bawa Kabur Emas Hampir 1 Kg
Baca Juga: Pura-pura Menolong, Driver Ojol Bawa Tas Polisi Berisi Senjata Api, Padahal Korban Sudah Melarang