Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cara Daftar Bantuan UMKM, Cara Cek Penerima eform.bri.co.id

Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id/bpum 

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.

Para pengusaha UMKM hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, Anda harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha ( SKU ) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca juga: Lolos Pemeriksaan, Wanita Bawa Bensin Ancam Bakar Kantor Anies Bawesdan, Kronologinya, Bawa Surat

Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Siang Ini, BEM SI Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kalau Anarkis, Kami Tindak, Jadwal Demo Buruh

Baca juga: Boikot Produk Perancis, Arie Untung Buang Koleksi Tas dari Prancis, Bukan Salah Tas, Biar Dia Tahu

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/25/121900326/blt-umkm-sudah-masuk-tahap-ii-bagaimana-skema-pencairan-.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved