Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cara Daftar Bantuan UMKM, Cara Cek Penerima eform.bri.co.id

Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id/bpum

Untuk saat ini, BLT UMKM Rp 2,4 juta akan segera cair untuk tahap 2, masih bisa daftar bantuan UMKM ini bagi pelaku UMKM.

Simak cara daftar bantuam UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ini, cara cek penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan UMKM tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.

Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

Baca juga: DAFTAR DOKUMEN yang Disiapkan Untuk Pencairan BLT UMKM BPUM di BRI, Langsung Cair Rp 2,4 Juta

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran Banpres UMKM Diperpanjang Sampai 24 November

Baca juga: LANGSUNG BISA! Cara Cek penerima BPUM UMKM BNI dan BRI di heform.bni.co.id login dan Eform.bri.co.id

Baca juga: UPDATE! Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Panduan, Rp 2,4 Juta Masuk Rekening

"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.

Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.

Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Baca juga: Demo Hari Ini di Jakarta Live Streaming TV One, Kompas TV, Mahasiswa: Jokowi - Maruf Pemimpin Gagal

Baca juga: Liga Italia, Paolo Maldini Susun Rencana Megatransfer AC Milan, Fans Inter Bakal Kebakaran Jenggot

Baca juga: Santer Beredar Isu, Lesty Kejora dan Rizky Billar Menikah Akhir Tahun, Penjelasan Beni Mulyana

Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang Bulan Maulid Nabi, Anak Buah Idham Aziz Siapkan Pengamanan Khusus?

- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,

- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," tegas dia.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

Cara cek penerima bantuan BPUM Rp 2,4 Juta secara online bagi nasabah BRI yakni dengan mengakses link eform.bri.id/bpum.

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.

Para pengusaha UMKM hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, Anda harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha ( SKU ) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca juga: Lolos Pemeriksaan, Wanita Bawa Bensin Ancam Bakar Kantor Anies Bawesdan, Kronologinya, Bawa Surat

Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Siang Ini, BEM SI Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kalau Anarkis, Kami Tindak, Jadwal Demo Buruh

Baca juga: Boikot Produk Perancis, Arie Untung Buang Koleksi Tas dari Prancis, Bukan Salah Tas, Biar Dia Tahu

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/25/121900326/blt-umkm-sudah-masuk-tahap-ii-bagaimana-skema-pencairan-.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved