Virus Corona di Samarinda
Perwali Disiplin Protokol Covid-19 di Samarinda, Dicanangkan akan Ditingkatkan jadi Peraturan Daerah
Dicanangkan Perwali tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peraturan Wali (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dicanangkan Perwali tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Dibeberkan bahwa saat sekarang posisi pencanangan itu sudah diajukan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ).
"Dan juga sudah dilakukan pembahasan drafnya, yang mana dengan membuat kajian ilmiahnya," ucap Sugeng Chairuddin Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Adapun yang menjadi alasan mengapa diajukan Perwali tersebut menjadi Perda, Sugeng menyebutkan agar menjadi lebih kuat.
"Susunan hukum kita kan, Perda lebih tinggi (Dibandingkan Perwali). Dan kalaunya ada Perda bisa sanksinya pidana," ujarnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 17 Kasus Baru Covid-19, Ada Dua WNA dan Balita 2 Tahun
Baca Juga: Tanggapi Kebakaran di Kantor DPRD Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Selalu Ada Apar di Lokasi
Baca Juga: Jawaban Jack Brown Soal Posisinya Diganti jadi Striker oleh Shin Tae-yong dan Jadwal Berikutnya
"Kalau adanya Perwali ini darurat, kalaunya susah baru ditingkatkan ke Perda," sambungnya lagi.
Dicanangkan, proses menuju Perda seharusnya kata Sugeng dapat cepat atau laju karena sifatnya yang darurat. Namun pada biasanya sekitran tiga sampai 4 bulan sudah selesai.