Upah Minimum 2021

Ada Harapan Upah Naik Meski 25 Provinsi Sepakat tak Naikkan Upah Minimum 2021, Begini Kata Pengusaha

Kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, sudah ada 25 provinsi yang sepakat tidak naikkan Upah Minimum 2021.

Editor: Adhinata Kusuma
KOMPILASI KOMPAS.COM/IG Kemnaker
Ilustrasi Upah Minimum 2021 - Sejumlah provinsi dilaporkan menyepakati tidak maiknya Upah Minimum 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebagian kecil perusahaan masih bisa beroperasi dengan normal di tengah pandemi Covid -19, asosiasi pengusaha sarankan lakukan ini untuk bahas Upah Minimum 2021.

Kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, sudah ada 25 provinsi yang sepakat tidak naikkan Upah Minimum 2021.

Kemnaker menyebutkan, sudah terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya masih akan terus menunggu provinsi lain yang akan mengikuti aturan ini.

"Semalam (28/10/2020) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dina, Kamis (29/10/2020).

BACA JUGA:

Serikat Buruh Nilai Perusahaan di Sektor Ini Masih Untung, Minta Upah Minimum 2021 Dinaikkan

Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021

Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2

Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?

Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2021, Apindo Kaltim: Kondisi Tidak Memungkinkan

Sesuai dengan surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Tak hanya itu, gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Sayangnya, Dinar tidak merinci provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved