NASIB Bripka JH Oknum Brimob yang Jual Senjata ke KKB, Kapolda Beber Temuan Soal Bisnis Senpi Ilegal

Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpouw 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).

Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengungkap tindak lanjut dari kasus tersebut.

Dikatakan Kombes Godhelp C Mansnembra, Bripka JH akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Gerombolan KKB Kembali Berulah, Rombongan TNI Ditembak di Pegunungan Bintang, 3 Prajurit Luka Ringan

Baca juga: TERKUAK SOSOK Lamek Taplo Pimpinan KKB Papua yang Tembak 3 Prajurit TNI, Jabatannya Tak Main-main!

Baca juga: Fokus Baru TGPF Bentukan Mahfud MD Usai Dosen UGM dan Prajurit TNI Ditembak KKB Papua di Intan Jaya

Baca juga: Memanas, KKB Tembak Mobil Polisi Pengantar Wakapolda, Intan Jaya Jadi Medan Perang, Warga Tak Bebas

"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).

Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.

Dansat Brimob Kotaraja Polda Papua, Kombes Godhelp C. Mansnembra
Dansat Brimob Kotaraja Polda Papua, Kombes Godhelp C. Mansnembra (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.

Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG

Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan

Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.

Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.

Dari pemeriksaan awal, JH diketahui membawa dua pucuk senjata M16 dan M4 untuk dijual kepada oknum anggota Perbakin Nabire.

Namun, ketika berada di Nabire, JH menyadari dirinya dibuntuti dan memilih menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Brimob Nabire.

"Di Nabire, atas permintaan Kapolres yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Nabire. Dari Polres Nabire, JH dijemput tim Polda Papua untuk diamankan di Mako Brimob Kotaraja," kata dia.

Godhelp menyebutkan, JH tidak tahu senjata yang dibawanya itu bakal diserahkan ke KKB.

Menurut keterangan JH, senjata tersebut dibawa untuk keperluan Perbakin. .

Baca juga: Hasil Liga Champions Juventus vs Barcelona, Sial Hatrick Morata Sia-Sia, Aksi Messi Jadi Pembeda

Baca juga: 20 Kata Mutiara Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Bisa Kirim Langsung di FB, WA dan IG

"Maksud awalnya penjualan bukan untuk kelompok kriminal," kata Godhelp.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan

Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang. 

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.

Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.

Oknum Brimob Jual-Beli Senapan Serbu di Papua, Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polisi

Tim gabungan TNI dan polisi mengagalkan jual beli senapan serbu di Nabire, Papua.

Seorang oknum anggota polisi dari satuan Brimob diamankan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Memang benar tim gabungan berhasil mengagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw di Jayapura, Papua, seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Pihaknya masih mendalami kemungkinan senapan serbu itu dipakai untuk memperkuat kelompok bersenjata.

Ia menyatakan, informasi tentang jual-beli senjata api sudah lama terendus.

Namun, baru terungkap dengan diamankannya oknum Brimob tersebut berserta dua pucuk senjata api yang dibawa.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Waterpauw menduga, senapan serbu itu nanti digunakan orang atau kelompok untuk menganggu kamtibmas, juga menembak warga sipil dan aparat keamanan.

Kasus jual-beli senjata api itu terbongkar Kamis (21/10/2020) setibanya Brigadir Polisi Kepala JH di Nabire bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Akan Dijerat Pidana Umum" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Brimob Jual-Beli Senapan Serbu di Papua, Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved