Perbuatan Amoral Ayah Tiri di Samarinda Terbongkar, Setelah Sang Anak Mengadu ke Sang Kakak
Menjadi kepala keluarga, yang harusnya menjadi pelindung kehormatan anggota keluarga serta pengayom yang baik
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjadi kepala keluarga, yang harusnya menjadi pelindung kehormatan anggota keluarga serta pengayom yang baik.
Status anak kandung maupun tiri harusnya tetap mendapat hak perlindungan dari sosok ayah.
Semua deskripsi diatas sudah seharusnya dilakukan oleh seorang laki-laki yang bertanggung jawab.
Namun hal tersebut tidak dilakukan seorang ayah tiri di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berinisial MS (44).
Status ayah tiri yang disandangnya terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, malah menjadikan dirinya berbuat diluar nalar.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 27 Oktober 2020, BMKG Sebut tak Turun Hujan, Malam Hanya Cerah
Bukan dilindungi atau diayomi, anak tirinya tersebut malah menjadi korban amoral yang dilakukannya.
MS dengan sangat tega merenggut kesucian gadis yang sudah diasuhnya sedari kecil.
Benar, itu statusnya ayah tiri. Awalnya sang anak itu tinggal di Sangatta, Kutai Timur, ikut bersama ayah kandungnya.
"Karena saat berada di sana tidak sekolah, akhirnya dirawat oleh ibunya dan dibiayai ayah tirinya (pelaku)," jelas Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi, saat diminta keterangan atas kasus ini di Kota Samarinda, Kamis (29/10/2020) sore.
Bertahun-tahun sang gadis diasuh oleh pelaku (MS, Ayah tirinya), hingga tumbuh berkembang sampai remaja.
Baca Juga: Aplikasi UKM TAKA Diluncurkan, Tempat Promosi dan Pemasaran Produk UMKM Paser
Baca Juga: Perbandingan Donald Trump dan Joe Biden Soal Pengungsi, Andai jadi Presiden Amerika Serikat
Rupa-rupanya sang ayah tiri menyimpan niat kotor ketika anak tirinya ini mulai dewasa.
Ditambah lagi satu keluarga ini, hanya tidur disatu ruangan kamar yang sama.
Niatan kotor MS membuatnya mencari kesempatan untuk berbuat tindakan amoral pada sang anak tiri.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Hingga akhirnya tindakan amoral pertama terjadi pada, Kamis (3/9/2020) lalu, pukul 11.00 Wita.
Tak sampai disitu, perbuatan amoral Ayah tiri bejat ini kembali dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) selang beberapa hari setelah perbuatan pertama yang ia lakukan.
Perbuatan amoral yang dilakukan kedua kalinya ini, diketahui terjadi saat hendak beristirahat, tepat pukul 01.00 Wita

"Mereka memang tidur satu kamar semua. Anak sama bapak awalnya biasa saja. Tapi lama-kelamaan perbuatannya melenceng juga," ucap Iptu Dedi Septriadi.
Perbuatan amoral ini terungkap setelah sang gadis mengeluh nyeri pada bagian sensitif kepada Kakaknya.
Karena curiga, akhirnya sang Kakak menanyai adiknya tersebut lebih jauh.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Hingga akhirnya mengaku bahwa menjadi korban tindakan amoral dari sang ayah tiri.
Bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali.

Perlakuan tidak wajar yang diterima sang adik tentu membuat tak terima yang akhirnya melaporkan tindakan amoral ini ke pihak Polsek Samarinda Seberang.
Menerima laporan tersebut, serta keterangan beberapa saksi dan bukti hasil Visum.
Baca Juga: Wisata Balikpapan, Libur Panjang di Pantai Manggar, Ekspresikan Diri Swafoto Bertema Dunia Bahari
MS pun diringkus oleh jajaran kepolisian Polsek Samarinda Seberang, pada Senin (5/10/2020) lalu.
Akibat perbuatan amoralnya, sang ayah tiri kini harus merasakan dinginnya ubin penjara dan diancam hukuman kurungan badan 15 tahun.
(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)