RESMI, Kemenkop Umumkan BLT UMKM Diperpanjang,3 Daerah Jadi Prioritas BPUM, Cek eform bri.co.id/bpum
Kabar gembira, masa pendaftaran bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UKMM) ini diperpanjang hingga akhir tahun 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi! Pemerintah melalui Kemenkop UKM mengumumkan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau disebut juga BLT UMKM diperpanjang.
Masa pendaftaran bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UKMM) ini diperpanjang hingga akhir tahun 2020.
Selain itu Kemenkop UKM juga memprioritaskan pelaku UMKM di tiga daerah untuk mendapat BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini.
Baca juga: Pendaftaran BLT untuk Pelaku UMKM Timbulkan Kerumunan, Ini Komentar Sekretaris Kota Samarinda
Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Jogja, Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI & BNI
Baca juga: KHUSUS Tangerang, Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4, Juta Link & Cara, Cek Penerima eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: TERJAWAB SUDAH Kapan BLT BPJS Gelombang 2 Cair, Cek Nama Penerima BLT di www.kemnaker.go.id
Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) memperpanjang program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020.
Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu.
Akan tetapi, lantaran adanya tambahan pagu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para pengusaha mikronya ke koperasi agar bergabung dalam program ini dan mendapatkan bantuan.
"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu yang diberikan oleh presiden tersebut, bisa membuat penyaluran BLT ini merata.
Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang harus ditolak lantaran adanya data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Sehingga, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.
Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dia menyebutkan ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus direject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.
"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.
Baca juga: Liga Europa, Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Sparta Praha, Stefano Piolo Kecanduan Ibrahimovic
Baca juga: CEO AC Milan Ingin Bangun Dinasti Baru, Tiru Cara Paolo Maldini Saat Rekrut Pemain Baru
Baca juga: Peserta Lulus Wajib Unggah 9 Dokumen Ini ke sscn.bkn.go.id, Daftar 64 Link Pengumuman CPNS 2019
Baca juga: Liga Italia, Junior Ronaldo Tampil Menawan di AC Milan, Bintang Muda Lahir dari Tangan Dingin Pioli
Syarat mendaftar penerima BLT UMKM
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR
Cara mendaftarkan UMKM
Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
- NIK yang tertera pada KTP
- Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: 20 Kata Mutiara Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Bisa Kirim Langsung di FB, WA dan IG
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG
Baca juga: KEPASTIAN Pembukaan Prakerja Gelombang 11 dengan Login www.prakerja.go.id dan Jadwal, Penjelasan KCK
Cek penerima BLT UMKM
Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.
Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.(*)