Jasad Wanita di Kolam Buaya

Tangan Diikat dan Mulut Dilakban, Jasad Wanita Muda Dibuang ke Kolam Buaya, Begini Nasib Pelaku

RA (33), pelaku pembunuhan wanita muda, yang jasadnya dibuang di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai Berau, diamankan polisi di tempat persembunyi

TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Pelaku saat diamankan di ruang penyidik Polres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (28/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

Sementara motif pelaku sendiri menghabisi nyawa korban karena merasa terancam oleh korban yang akan melaporkan perbuatannya ke keluarga pelaku.

"Motifnya itu pelaku terdorong karena merasa terganggu dengan adanya pernyataan korban akan melaporkan ke keluarganya, yakni persetubuhan yang dilakukan pelaku," tuturnya.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

RA ( 33) harus dibopong polisi menuju ruang penyidik Polres Berau akibat timah panas bersarang di kakinya, Rabu (28/10/2020) siang.

Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebutkan tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.

Di mana sebelum menghabisi nyawa FS, pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku.

Bahkan pelaku juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

"Ini pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan tali, lakban yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres Berau, pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pelaku RA (33) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kos-kosan keluarganya di Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (25/10/2020).

Pelaku kabur ke Kalteng usai menghabisi nyawa korban FS dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai.

Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan polisi di antaranya mobil minibus yang digunakan pelaku, motor korban yang diparkir di RSUD dr Abdul Rivai, termasuk telpon genggam.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved