Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Provinsi ( UMP) untuk para pekerja di tahun depan ( 2021) dipastikan tidak naik.
Nasib subsidi gaji di tahun depan juga belum ada kepastian.
Lalu apakah ada bantuan lain dari Pemerintah kepada para pekerja, mengingat pemerintah berjanji akan menjaga daya beli para pekerja?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Baca juga: Pendaftaran BLT untuk Pelaku UMKM Timbulkan Kerumunan, Ini Komentar Sekretaris Kota Samarinda
Baca juga: Link dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Jogja, Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI & BNI
Baca juga: KHUSUS Tangerang, Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4, Juta Link & Cara, Cek Penerima eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: RESMI, Kemenkop Umumkan BLT UMKM Diperpanjang,3 Daerah Jadi Prioritas BPUM, Cek eform bri.co.id/bpum
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.
SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.
Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.
UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jadwal Pencairan Gelombang 2
Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut jadwal pencairan gelombang 2, cara cek bantuan subsidi upah ( BSU ) di laman kemnaker.go.id
Berikut ini update info Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Ketenagakerjaan, simak jadwal pencairan gelombang 2.
Cara cek Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II ( pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.
Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji termin I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.
Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: 20 Kata Mutiara Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Bisa Kirim Langsung di FB, WA dan IG
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi 2020, Tinggal Copy dan Dikirm via Facebook, WhatsAp dan IG
Baca juga: KEPASTIAN Pembukaan Prakerja Gelombang 11 dengan Login www.prakerja.go.id dan Jadwal, Penjelasan KCK
Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi gaji sudah diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS adalah sebagai berikut:
- tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687,
- tahap II 99,38 persen atau mencapai 2.981.531,
- tahap III penyaluran bantuan BPJS mencapai 99,32 persen atau 3.476.120,
- tahap IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen,
- tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 persen.
"Alhamdulillah kita sudah tersalur 98 persen atau sudah tersalur sebanyak 12,1 juta," kata Ida menjabarkan.
Sementara sisanya, ada beberapa pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi dan verifikasi, terutama terkait dengan nomor rekening bank yang bermasalah.
"Berarti yang belum mendapatkan ( BSU ) sekitar 150.000-an itu karena ada kekurangan.
Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya ( Nomor Induk Karyawan ) kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ungkap dia.
Guru honorer Sebelumnya, Ida juga mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA ( Daftar Isian Pelaksana Anggaran ) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dilansir dari Antara.
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.
Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak?
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang"
Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Baca juga: Liga Europa, Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Sparta Praha, Stefano Piolo Kecanduan Ibrahimovic
Baca juga: CEO AC Milan Ingin Bangun Dinasti Baru, Tiru Cara Paolo Maldini Saat Rekrut Pemain Baru
Baca juga: Peserta Lulus Wajib Unggah 9 Dokumen Ini ke sscn.bkn.go.id, Daftar 64 Link Pengumuman CPNS 2019
Baca juga: Liga Italia, Junior Ronaldo Tampil Menawan di AC Milan, Bintang Muda Lahir dari Tangan Dingin Pioli
Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji. (*)