Pilkada Balikpapan
Bantah Ikut Kotak Kosong, Rizal Effendi Angkat Bicara Soal Video yang Beredar
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi angkat bicara terkait berdarnya video yang melibatkan dirinya
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Hal tersebut tampak dari video berdurasi 43 detik yang viral di media sosial.
Dimana Rizal Effendi sedang mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong.
Baca Juga: 400 Warga Binaan Miliki Hak Pilih, Butuh TPS Khusus Lapas Bontang Jamin Netralitas di Pilkada 2020
Baca Juga: Cegah Hoaks, AMSI Kaltim Didukung Google News Initiative Gelar Training Cek Fakta Pilkada Balikpapan
Baca Juga: DPD Golkar Kaltim Rencana Gelar Musda Golkar PPU di Samarinda Usai Pilkada
"Kehadiran Walikota pribadi tidak masalah, tapi ada aturan yang membatasi kepala daerah untuk tetap netral," kata Tim Pengacara R-T, Agus Amri, Jumat (30/10/20).
Saat dihubungi via telepon, Agus Amri menjelaskan landasan terkait rencana pelaporan Walikota Balikpapan ke Mendagri.
Menurutnya tertulis dalam UU 23 tahun 2014 mengenai Pemda yang jelas mengatur soal netralitas seorang kepala daerah.
Bahwa dalam Pasal 76 ayat 1 berunyi, Kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi.
Serta keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 78 ayat 2 menyebutlam bahwa kepala daerah dapat diberhentikan.
Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
"Kapasitas kepala daerah harus tetap netral, kalau ada kegiatan berhubungan politik tertentu harus mengajukan cuti dulu," katanya.
Baca Juga: KPU Balikpapan Sebut Kemungkinan Debat Kandidat di Pilkada Hanya Digelar Sekali
Baca Juga: Relawan Basri-Najirah dan Neni-Joni Mau Nobar Debat di Pilkada Bontang, Ini yang Wajib Diperhatikan