Operasi Antik Mahakam 2020, Polres Kutai Barat Gagalkan Peredaran Sabu 2,6 Gram, 5 Tersangka Ditahan

Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 2,6 Gram bruto.

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo memperlihatkan barang bukti sabu dan 5 tersangka yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Mahakam 2020 di wilayah hukum Polres Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL 

Kelima tersangka yang diamankan itu adalah AW, ZFG, SA, CC, MH, dari kelima tersangka itu satu diantaranya merupakan TO yang telah lama diintai petugas.

Saat ini kelima pria berbaju oranye itu telah mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat.

Mereka dijerat pasal 122 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tinggi Rp 8 Miliar.

(Tribunkaltim.co/ Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved