Relawan Basri-Najirah dan Neni-Joni Mau Nobar Debat di Pilkada Bontang, Ini yang Wajib Diperhatikan

Masyarakat menantikan gagasan, visi dan misi masing-masing pasangan calon membangun Kota Bontang, Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Komisioner KPU Bontang, Saparuddin menerangkan bila dalam agenda tersebut menghadirkan warga dalam jumlah banyak, tim harus melaporkannya sebagai jadwal kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Debat kandidat di Pilkada Bontang 2020 menyedot perhatian publik.

Masyarakat menantikan gagasan, visi dan misi masing-masing pasangan calon membangun Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Apalagi para relawan dan pendukung masing-masing pasangan calon, Basri-Najirah dan Neni-Joni.

Antusiasme relawan mendukung pasangan calon saat debat, tak bisa dinikmati seperti Pilkada sebelumnya.

Baca Juga: Uce Masih Dirawat, Debat Publik Pilkada Kutai Timur Diperkirakan Hanya Diikuti Dua Paslon

Baca Juga: Masyarakat Paser Diajak Ikut Berpartisipasi di Debat Publik, Silakan Usul Pertanyaan Bagi Paslon

Baca Juga: KPU Kaltara Evaluasi Pelaksanaan Debat Tahap Pertama di Tarakan, 2 Rektor Jadi Tim Pakar

Di tengah pandemi covid-19, penyelenggaraan Debat Kandidat Pilkada digelar serba terbatas.

Tak lain mencegah potensi penularan dan penyebaran covid-19.

Satu-satunya bentuk eksistensi relawan dalam mendukung jagoannya, tak lain melakukan nonton bareng alias nobar.

Namun, hal itu juga tak lepas dari radar KPU sebagai penyelenggara Pemilihan.

KPU Bontang mewanti-wanti agar Tim Pemenangan yang hendak menyelenggarakan nobar agar melapor ke Bawaslu atau kepolisian.

Komisioner KPU Bontang, Saparuddin menerangkan bila dalam agenda tersebut menghadirkan warga dalam jumlah banyak, tim harus melaporkannya sebagai jadwal kampanye.

Dengan begitu mereka wajib membuat surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan disampaikan langsung ke Polres Bontang, kemudian ditembuskan ke Bawaslu Bontang dan KPU Bontang.

“Kalau cuman tim saja tidak usah melapor," ucapnya.

Peserta nobar pun dibatasi, sesuai aturan kampanye, yakni maksimal 50 orang. Serta Tim Pemenangan harus mematuhi protokol kesehatan covid-19. Di antaranya menjaga jarak, memakai masker, serta menyediakan tempat pencucian tangan.

Jika Tim Pemenangan tak melapor, maka bisa masuk delik pelanggaran Pemilu.

Soal sanksi jadi ranah Bawaslu. Biasanya bakal diberitahu terlebih dahulu, sebelum melakukan pembubaran.

Baca Juga: Debat Kandidat Perdana Pilkada Bontang 2020 Sisipkan Tema Covid-19, Catat 6 Segmen Jalannya Debat

Baca Juga: KPU Balikpapan Sebut Kemungkinan Debat Kandidat di Pilkada Hanya Digelar Sekali

Baca Juga: Debat Publik Pilkada Kutim Hanya Diikuti Dua Paslon, Satu Pasangan Calon tak Hadir

“Saknsi bakal diberikan Bawaslu," ujarnya.

KPU Bontang dalam hal ini memuji Bawaslu dan Kepolisian yang selalu mengedepankan langkah pencegahan pelanggaran pemilu.

“Tim kampanye juga relatif koperatif," ucapnya.

(TribunKaltim.Co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved