Prostitusi Online di Samarinda
Sistem Pembayaran Prostitusi Online di Samarinda, Hingga Peran Empat Pelaku yang Menentukan Tempat
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda yang berhadil mengungkap kasus human trafficking
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda yang berhadil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 18.10 Wita, yakni prostitusi online.
Meminta sejumlah keterangan dari keempat pelaku yang tertangkap yakni FB (18) berjenis kelamin perempuan. GN (18) RH (18) dan AC (18) ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
Terungkap dari keempatnya bahwa usai melakukan transaksi serta negosiasi dengan calon tamu yang akan memakai jasa dua korban yakni NF (15) dan SR (16), keempatnya yang mendapat calon tamu, akan menentukan dimana tempat bertemu dan melakukan pembayaran.
"Sistem panggil saja, jadi tamu kami kirimkan foto-fotonya (korban) setelah memilih, deal harganya lalu saya tentukan diman bertemu dan membayar. Biasa di guest house atau hotel melati, sekitar Samarinda dan Balikpapan," ujar salah satu pelaku berinisial FB pada, Tribunkaltim.co, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Pandangan SBY Soal Pilpres AS, Posisi Indonesia Lebih Untung Trump yang jadi Presiden atau Biden
Baca Juga: Artis Melaney Ricardo Jatuh Sakit, Kesaksian Asistennya Muka Terlihat Lemas, Begini Respon Suami
Baca Juga: BERITA FOTO Kabar Duka Meninggal Akibat Covid-19, Jenazah Dokter Jailani Dilepas Walikota Balikpapan
Sistem bayar di tempat ini (Cash On Delivery) diakui pelaku FB sengaja dilakukan karena lebih mudah.
Ia juga mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan tamu di Samarinda yang melibatkan kedua korban (NF dan SR).
"Kalau saya sudah dua kali (transaksi dengan tamu). Bayar ditempat gampang daripada transfer, langsung ketemu," ucap FB.
Dari keterangan pelaku, polisi menyebut tak ada pelaku lain dalam kasus ini.
Namun, pengakuan pelaku FB yang dengan tega memperdagangkan anak dibawah umur ini tentunya membuat hati setiap orang tua miris.
Tentu para pelaku human trafficking tak hanya keempat pelaku yang tertangkap saja, masih ada pelaku lain yang berkeliaran.
Dan pasti kasus ini menjadi atensi jajaran pihak kepolisian mengungkap pelaku lain. FB sendiri diciduk oleh jajaran pihak kepolisian di Samarinda.
FB sendiri dijerat dengan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007. Ancaman 15 Tahun Penjara.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, menyebut perkenalan pelaku ini melalui media sosial hingga akhirnya menjadi satu pergaulan yang negatif.
Terbukti dari rencana pelaku dengan sengaja merencanakan perdagangan pada dua korban.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
"Mereka di dunia maya itu (empat pelaku) terbuka pertemanannya, akhirnya satu pergaulan. Kenal dengan korban juga dari media sosial dan pergaulan saja, karena merasa sudah cocok akhirnya kemana mana selalu bersama. Akhirnya terjalin, ada kesepakatan dengan korban (tentang prostitusi online), " jelas Iptu Teguh Wibowo.
Guna memudahkan prostitusi online ini, keempatnya lah yang menentukan tempat dimana tamu akan mendapat jasa dari korban, Iptu Teguh Wibowo menyampaikan berdasar dari keterangan empat pelaku mengenai penentuan tempat ini.
Beroperasinya (untuk jasa korban) di sekitar hotel (yang ditentukan para pelaku), namun demikian untuk transaksi (pemberian uang) bisa dimana saja sesuai kemauan konsumen.
"Wanita yang dipekerjakan hanya dua orang," sebut Iptu Teguh, dari pengakuan keempat pelaku.
Barang bukti yang diamankan sendiri dari keempat pelaku berupa pakaian milik korban, slip pembayaran hotel beberapa slip transfer, kartu ATM, dan Handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dengan calon tamu.
"Kami amankan keempatnya pada Minggu (25/10/2020) lalu, ketiga pelaku di Balikpapan beserta korban. Satu tersangka lain FB di Samarinda," tutup Iptu Teguh.
Prostitusi Online Gadis Remaja
Berita sebelumnya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang, pada Minggu (25/10/2020) lalu sekitar pukul 18.10 Wita yakni prostitusi online.
Kasus ini memanfaatkan kecanggihan teknologi kekinian, menggunakan aplikasi online di ponsel seluler, para pelaku dengan sengaja melibatkan gadis di bawah umur yang rata-rata berumur 15 dan 16 tahun untuk di perdagangkan.
Baca Juga: Bongkar Kasus Prostitusi di Sangatta Bengalon Kutim Berkedok Warung Makan, Polisi Ciduk Dua Warga
Baca Juga: Remaja SMP Terciduk Lakukan Prostitusi Online, Sang Ibu Syok Pamitnya Mau Bikin Konten Youtube
Baca Juga: Praktik Prostitusi Berkedok Warung Makan dan Kopi di Kutim Terbongkar, Polisi Amankan Muncikari
"Kasus trafficking ini memanfaatkan aplikasi media sosial, menawarkan, menyediakan perempuan di bawah umur, guna kegiatan prostitusi.
Lokasinya di salah satu penginapan Samarinda dan Balikpapan," sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020) pagi.

Tersangka yang diamankan sendiri berjumlah empat orang yakni FB (18) berjenis kelamin perempuan. GN (18) RH (18) dan AC (18) ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
Keempat pelaku sendiri diketahui memang teman satu pergaulan.
Mereka berkenalan lewat media sosial sebelum melakukan aksi human trafficking pada dua korban perempuan yang masih dibawa umur yakni SR (16) dan NF (15).
"Kami amankan ketiga pelaku di salah satu hotel Balikapapan, satu orang yang berinisial FB kami amankan di Samarinda setelah melakukan pengembangan," ucap Iptu Teguh.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)