Sudah Akhir Oktober, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Langsung di prakerja.go.id, Cek Syarat
Sudah akhir Oktober, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 langsung di prakerja.go.id, cek syarat
Rinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta.
Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.
Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.
Baca juga: Syarat PA 212 Jika Megawati dan PDIP tak Ingin Dicap PKI, Novel Bamukmin : Harus Jelas Pembelaannya
Tunggu Airlangga Hartarto
Rencana pemerintah kembali membuka gelombang pendaftaran baru program Kartu Prakerja pada akhir bulan Oktober ini tinggal menunggu persetujuan final dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja atau KCK, Rudy Salahuddin menyatakan, sejak awal pekan ini pemerintah telah menyampaikan rencana pembukaan gelombang 11 pendaftaran program Kartu Prakerja itu.
KCK menargetkan pendaftaran dibuka selambat-lambatnya penghujung Oktober 2020 ini.
"Dalam waktu dekat mungkin akan diumumkan apakah uang tersebut bisa dikembalikan lagi untuk membuka gelombang ke-11.
Intinya kami terbuka dan siap apabila diminta membuka gelombang 11.
Kami harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke-11,” kata Rudy saat webinar Kartu Prakerja Rabu lalu, 14 Oktober 2020.
Namun begitu, ia tidak bisa menjanjikan kuota akan setinggi gelombang-gelombang sebelumnya.
Pasalnya, kuota untuk gelombang 11 hanya berisi sisa dari pendaftar yang dianulir kepesertaannya pada gelombang 1-10.
Namun demikian, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK) terkait penambahan gelombang tersebut.