Agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Inilah Hal-hal yang Harus Anda Perhatikan
Agar pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Inilah Hal-hal yang Harus Anda perhatikan
TRIBUNKALTIM.CO - Agar pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Ditolak, Inilah Hal-hal yang Harus Anda perhatikan
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.
Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya, hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.
Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.
Baca Juga : Info Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Sudah Dibuka? Bagaimana Jika Gagal Terus? Simak Caranya
Baca Juga : Donnarumma Semakin Dekat Tinggalkan AC Milan, Rossoneri Hadapi 2 Masalah Serius, Maldini Tak Berdaya
Baca Juga : Sejak Subuh, Berta Guru Honor di Samarinda Susuri Jalan Sejauh 5 Km Selama 11 Tahun, Ini Imbalannya
Baca Juga : Ronaldo Cs Makin Kesulitan Kejar AC Milan, Eksperimen Andrea Pirlo Berujung Petaka Bagi Juventus
Baca Juga : Sudah Akhir Oktober, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Langsung di prakerja.go.id, Cek Syarat
"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Perhatikan Ini agar Pengajuan Tak Ditolak