Jadi Informasi Awal, Bawaslu Kaji Lebih Lanjut Video Kotak Kosong Walikota Balikpapan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan telah melihat video berdurasi 43 detik yang berisi tim kotak kosong. Di mana di dalamnya terdapat Walikota

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmad Aziz menanggapi soal video Walikota Balikpapan yang berisi tim kotak kosong. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan telah melihat video berdurasi 43 detik yang berisi tim kotak kosong.

Di mana di dalamnya terdapat Walikota Balikpapan Rizal Effendi, yang mengacungkan jari tangan simbol kotak kosong.

Atas hal ini, Bawaslu Balikpapan pun sudah mendapatkan informasi dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan mengatakan, peraturan KPU tidak mengatur detail terkait sosialisasi kotak kosong.

Hal ini pun menyulitkan pihaknya melakukan tindak lanjut.

Kecuali yang dilakukan tim kotak kosong memiliki unsur fitnah.

“Kita sulit karena yang diatur KPU itu terkait kampanye. Misalnya pasangan calon dilarang melibatkan pejabat atau ASN. Kalau itu bukan kampanye. Jadi sulit,” ujarnya.

Agustan mengaku, memang belum ada kepala daerah yang menjabat turut mensosialisasikan kotak kosong.

“Ya betul. Nanti kita kaji lagi, sekarang belum bisa beri komentar jauh. Kami masih melihat dan mempelajari lagi,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ahmad Aziz menjelaskan subyek hukum kampanye, yakni Parpol Pengusung, Tim Kampanye/Relawan dan Pasangan Calon .

“Melihat konidisi di lapangan soal sosialisi Kolom Kosong hanya dikenal pada Pasal 27," tuturnya.

Jika merujuk pada Pasal 27 PKPU 8 Tahun 2017, maka pada ayat (1) menyebut setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan.

Serta kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan.

Baca juga: Pendaftaran Berakhir 2 November, Daftar Bantuan UKM dari Facebook, Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta

Baca juga: Cara Bikin Bitterballen Sosis Super Enak, Sangat Cocok Jadi Menu Sarapan di Akhir Pekan

Baca juga: Viral! Gara-gara Mobil Rusak, Sopir Taksi Online Antar Penumpangnya Pakai Bus Besar Sampai ke Rumah

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu Pasangan Calon.

Sementara pada poin kedua Materi Sosialisasi Pemilihan dengan satu Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Yakni memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

“Intinya Bawaslu akan menjadikan informasi awal itu aja,” ucapnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved