Berani, Anies Naikkan UMP 2021 Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta, Luncurkan Program Kartu Pekerja 4 Manfaat

Berani, Anies Baswedan naikkan UMP 2021 Jakarta jadi Rp 4,4 juta, luncurkan Program Kartu Pekerja 4 manfaat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

Baca juga: Batas Pelatihan Gelombang 10 Usai, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Mulai? Cek prakerja.go,id

Fasilitas yang diberikan

1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Baca juga: LENGKAP Tata Cara, Niat dan Keutamaan Sholat Dhuha, Berpahalanya Senilai Pahala Ibadah Umrah

Langkah Berani Sri Sultan Hamengkubuwono

Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik sebesar 3,54 persen.

Namun, peningkatan tersebut belum memuaskan pihak buruh, bahkan disebut membuat buruh patah hati.

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, seluruh buruh DIY merasa kecewa dan patah hati atas keputusan Gubernur yang hanya menaikkan UMP sebesar 3,54 persen.

Bahkan, menurut Ade, keputusan Gubernur tentang upah minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 4 persen.

"Gubernur seperti ingin memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan seperti yang disampaikan dalam pidato visi misi Gubernur 2017-2020," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Ade mengatakan, upah murah yang ditetapkan tiap tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY.

"Upah minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun, berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak bisa membeli tanah dan rumah," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved