Ganjar Pranowo Abaikan Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah, UMP Jawa Tengah Tetap Naik di 2021

sebelumnya muncul Surat Edaran ( SE ) dari Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) yang meminta seluruh kepala daerah untuk tak menaikan UMP di tahun 2021.

(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. Upah minimum kabupaten (UMK) Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," katanya.

Baca juga: Berani, Anies Naikkan UMP 2021 Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta, Luncurkan Program Kartu Pekerja 4 Manfaat

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan UMP Kaltim 2021 tak Alami Kenaikan, Segini Besarannya

Gubernur Isran Noor Tegaskan UMP Kaltim 2021 tak Alami Kenaikan

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan upah minimum provinsi tidak ada perubahan nilai di tahun 2021 mendatang.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.564/2020 UMP Kaltim 2021 yaitu Rp 2,981.378.

"Dengan ini saya umumkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.564/2020 tanggal 31 Oktober. Bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp 2.981.378,72," ucap Isran dikutip dari siaran pers pemprov Kaltim yang didapat TribunKaltim.co, Minggu (1/11/2020).

Kebijakan tidak menaikkan UMP Tahun 2021 ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan UMP Tahun 2021 pada masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ).

Penghitungan UMP ini berdasarkan pertimbangan beberapa aspek.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved