Mulai Hari Ini, 1 November 2020, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Cara Lengkapnya
Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya.
Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, BPJS Kesehatan mulai membuka registrasi ulang bagi sebagian pesertanya.
Simak cara lengkap dan mudahnya untuk registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan.
Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang ( GILANG ) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Bagi Peserta JKN-KIS Hingga Akhir Tahun
Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Berlaku Awal 2021
Baca juga: Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 akan Diberikan Gratis pada Peserta BPJS Kesehatan, Ketentuannya
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan.
Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa
Baca juga: Batas Pelatihan Gelombang 10 Usai, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Mulai? Cek prakerja.go,id
Baca juga: KATALOG PROMO Indomaret Minggu 1 November 2020, Minyak Goreng, Susu dan Pampers Anak Super Murah
Siapa yang perlu registrasi ulang?
Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak.
Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.