Mulai Hari Ini, 1 November 2020, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Cara Lengkapnya

Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram bpjskesehatan_ri
Unggahan di Instagram resmi BPJS Kesehatan terkait proses daftar ulang kepesertaan. Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya. 

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

- Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp ( CHIKA ) di nomor 08118750400 

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi JAGA KPK.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca juga: Besok Terakhir, Daftar Bantuan UKM Facebook, Kesempatan Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta, Caranya

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020 Taurus Tersesat dan Kesepian, Leo Sentimentil

Baca juga: Tahukah Anda, Ternyata Inilah Alasannya Labu Selalu Identik dengan Perayaan Halloween

Cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA ( Pandawa ) dengan menu pengaktifan kembali kartu Petugas BPJS SATU!  

- di RS BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Jadi, cek kepesertaanmu di BPJS Kesehatan.

Siap-siap untuk registrasi jika belum ada data NIK di BPJS Kesehatan.

Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho

Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Minggu 1 November 2020, Talkshow Hutan Kita

Baca juga: Pernyataan Emmanuel Macron Undang Kontroversi, Ustadz Adi Hidayat : Sekarang Ada Penyakit Macronisme

Baca juga: TERJAWAB Kapan BLT Cair Lagi, Ada Kabar Baik Menaker Soal BLT BPJS Gelombang 2, Siap-siap Cek Saldo!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya? dan  Tribunnews.com dengan judul Jangan Lupa, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Wajib Registrasi Mulai 1 November 2020 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved