UPDATE, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan mulai akhir Oktober 2020.

Tribun Kaltim Official
Update Jadwal Pencairan Gelombang 2 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagkerjaan gelombang 2 bakal segera dicairkan.

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah telah memberi kepastian pencairan bakal dilakukan di awal bulan November.

Untuk memastikan nama kamu masuk dalam daftar penerima bisa login ke  kemnaker.go.id.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) gelombang II periode November - Desember berjumlah Rp 1,2 juta.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan mulai akhir Oktober 2020.

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Vote MAMA 2020, Rangking Sementara MNet Asian Music Awards 2020, BTS BLACKPINK Baekhyun Unggul

Baca juga: Awal Bulan, Kumpulan Quotes November 2020 untuk Dibagikan atau Status WhatsApp IG Facebook Twitter

Baca juga: Terjawab, Jumlah & Kronologi Utang Warisan Belanda, Disoal Sri Mulyani, Demi Kedaulatan Indonesia

Baca juga: Kevin Sanjaya Minta Natasha Wilona Ingatkan 2 Orang yang Mengaku Teman Dekat Mantan Verrel Bramasta

 

"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. "Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.

Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

- Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved