Anti-Mainstream, Daftar 5 Gubernur Berani yang Naikkan UMP 2021 Lawan SE Menaker, Ada Ganjar & Anies
Anti-Mainstream, daftar 5 Gubernur berani yang naikkan UMP 2021 lawan SE Menaker, Ada Ganjar Pranowo, Anies Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Anti-Mainstream, daftar 5 Gubernur berani yang naikkan UMP 2021 lawan SE Menaker, Ada Ganjar Pranowo, Anies Baswedan.
5 Provinsi akhirnya memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.
Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran yang meminta Gubernur se-Indonesia tak menaikkan UMP 2021.
5 Gubernur yang berani menaikkan UMP 2021 di masa pandemi Virus Corona adalah Nurdin Abdullah, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Khofifah Indar Parawansa.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Baca juga: Terjawab, Jumlah Upeti Djoko Tjandra ke Petinggi Polri Terlalu Sedikit, Disunat Brigjen Prasetijo
Baca juga: Tak Main-Main, Said Iqbal Keluarkan Ancaman Serius Demi UMP 2021 & Omnibus Law, Lumpuhkan Produksi
Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 November Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Resmi, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cepat Login prakerja.go.id, Blacklist Banyak
Pemerintah berdalih tidak menaikkan Upah Minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia tengah dalam masa pemulihan.
Sehingga kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha.
Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Hal ini diperbolehkan, karena meski ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan keputusan kenaikkan UMP diserahkan pada masing-masing daerah.
Berikut provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548.
Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.
"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).