Pilkada di Kaltim
Bawaslu Kaltim Ingatkan Pejabat Sementara Bupati/Walikota Tetap Netral, Cuti Maksimal 1 Hari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan teguran kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk beberapa di Kaltim
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful Bahtiar, TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Baca juga: TERUNGKAP Gelagat Bulewong Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri, Baru 2 Hari Menikah, Izin Beli Obat
Pasal 302 ayat 1 mengatakan, Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Sementara Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)