Pilkada di Kaltim

Bawaslu Kaltim Ingatkan Pejabat Sementara Bupati/Walikota Tetap Netral, Cuti Maksimal 1 Hari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan teguran kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk beberapa di Kaltim

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful Bahtiar, TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA 

Baca juga: TERUNGKAP Gelagat Bulewong Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri, Baru 2 Hari Menikah, Izin Beli Obat

Pasal 302 ayat 1 mengatakan, Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Sementara Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved