Pilkada Bontang

Kena Tegur Mendagri, Pjs Walikota Tegaskan Bakal Tindak ASN tak Netral di Pilkada Bontang 2020

Beredar kabar Mendagri kembali memberi teguran bagi 67 kepala daerah terkait soal netralitas ASN di Pilkada Bontang 2020. Pemerintah pusat meminta Ke

TRIBUNKALTIM.CO/M FACHRI RAMADHANI
Pjs Walikota Bontang, Riza Indra Riadi mendengar kabar Mendagri memberi teguran bagi 67 kepala daerah terkait soal netralitas ASN di Pilkada, termasuk di Bontang. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tertulis dari Kemendagri. TRIBUNKALTIM.CO/M FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Beredar kabar Mendagri kembali memberi teguran bagi 67 kepala daerah terkait soal netralitas ASN di Pilkada Bontang 2020.

Pemerintah pusat meminta Kepala Daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Bahkan apabila tak ditindaklanjuti, Kepala Daerah bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Saat dikonfirmasi Pjs Walikota Bontang, Riza Indra Riadi mengaku telah mendengar kabar tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tertulis dari Kemendagri.

"Belum, saya belum terima suratnya. Baru berita di medsos saya baca," katanya, Senin (2/11/2020).

Kendati demikian, Riza mengaku bakal menindaklanjuti hal tersebut bila memang ada rekomendasi dari KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.

Tanpa kompromi, apabila terbukti melanggar apalagi ada rekomendasi yang jelas, pemerintah bakal melakukan tindakan.

"Kalau memang itu ada, dan terbukti. Akan kita tindaklanjuti. Barusan ada dari BKD, memberikan surat teguran pelanggaran netralitas pegawai negeri. Sesuai aturan ajalah kita ini," ungkapnya.

Namun, saat ditanya terkait parameter pelanggaran jenis apa yang diduga dilakukan ASN Bontang, Riza belum bisa menjawab secara pasti.

"Parameter pelanggarannya belum tahu, belum lihat suratnya. Belum terima. Pokoknya, siap aja kita. Sesuai aturan saja kita, pasti ditindaklanjuti," tegasnya.

Ia mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang wajib membaca aturan secara prinsip, terutama Pilkada.

Jangan sampai ketidaktahuan justru menjerumuskan ke dalam hal yang keliru berdasarkan UU yang berlaku.

"Sesuai aturan netralitas dijaga. Supaya tak ada benturan kepentingan segala macam," ujarnya.

Untuk diketahui, dari berbagai sumber yang dihimpun Tribunkaltim.co, teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Demikiran rilis Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

Baca juga: BPOM Belum Terbitkan Persetujuan, Beginilah Pencabutan Izin Darurat pada Vaksin Covid-19

Baca juga: TIPS Login WWW.PLN.CO.ID $ Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020 atau Pelayanan WA

Baca juga: BLT BPJS Gelombang 2 Cair Awal November, Pastikan Nama Kamu Ada di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah  dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

(TribunKaltim.co/MuhammadFachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved