BLT BPJS Gelombang 2 Cair Awal November, Pastikan Nama Kamu Ada di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Rencananya mulai awal November bantuan untuk karyawan ini akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Rencananya mulai awal November bantuan untuk karyawan ini akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening.
Bagi calon penerima BSU bisa mengecek langsung lewat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. untuk memastikan nama kamu tercantum sebagai penerima.
Masuk awal November seperti yang pernah dijanjikan Menaker Ida Fauziah akan diberikan Bantuan Subsidi Upah termin kedua.
Informasi terbaru soal pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.
Bagi calon penerima BSU bisa mengecek langsung lewat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id
Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening
Baca juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 31 Oktober 2020, Kumpulkan Fragmen Magic Cube di Halloweek dari Garena
Baca juga: Sederet Fakta Pengantin Baru di Samarinda Tewas Gantung Diri, Terlihat Gelisah Setelah Menikah
Diketahui bahwa bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 gelombang kedua untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."