Pilkada Bontang
Pengamat Hukum Sebut Tindakan Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA Rasional
Pengamat Hukum Kaltim, Herdiansyah Hamzah turut mengamati dinamika politik Pilkada Bontang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
“Legitimasi terhadap survei Pilkada, harus dapat stempel KPU. Itu sudah pakem yang diatur dalam PKPU 8/2017,” tegasnya.
Mangkir dari Panggilan Bawaslu Bontang
Bawaslu Bontang melakukan pemanggilan terhadap LSI Denny JA, Senin (2/11/2020). Pemanggilan tersebut buntut dari pembubaran konferensi pers LSI Denny JA yang diduga ilegal.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, pihak LSI Denny JA tak hadir alias mangkir dalam pemanggilan resmi tersebut.
"Kami sudah panggil. Harusnya tadi pagi, tapi mereka tak hadir," katanya, Senin (2/11/2020) saat ditemui di kantor DPRD Bontang.
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lembaga survei tersebut.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Mereka diduga tak mengindahkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dimana lembaga survei harus terdaftar di KPU sebagai penyelenggara.
"Kami masih kaji hal ini, untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, Peneliti LSI Denny JA, Fadhli Fakhri tak menampik bahwa pihaknya tak menghadiri panggilan Bawaslu Bontang.
Namun, menurutnya pemanggilan tersebut terlalu cepat, sehingga mereka tak sempat persiapkan diri.
"Surat pemanggilannya jam 09.30 pagi baru kami ketahui. Sementara posisi kami sudah di Samarinda. Ada agenda di sana juga," tuturnya lewat sambungan telepon.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone