Permintaan Mengejutkan Begal Bagian Sensitif Wanita: Saya Tak Akan Bisa Berubah, Dihukum Mati Saja
Seorang pemuda berinisil AF (22) tampak pasrah dan meminta dihukum mati atas kelakuannya.
Ia juga mengaku telah melakukan aksi tak terpuji tersebut kurang lebih 20 kali.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Update Corona Hari Ini 2 November 2020, 5 Kota Indonesia Tertinggi Kematian covid-19
Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 November Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Pelaku meminta dirinya diberi hukuman mati agar tak melakukan lagi aksi serupa," ucap host dikutip TribunJakarta.com, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindah pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal bagian sensitif wanita tersebut.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba.
"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat narkoba,"
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.
Terkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.
Baca juga: KABAR DUKA, Seorang Pasien covid-19 Meninggal Dunia di Tarakan, Punya Riwayat Penyakit Hipertensi
Baca juga: LANGSUNG BISA! LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID Daftar Prakerja Gelombang 11, Cara Verifikasi Email Prakerja
Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor.