Tak Main-Main, Said Iqbal Keluarkan Ancaman Serius Demi UMP 2021 & Omnibus Law, Lumpuhkan Produksi

Tak main-main, Said Iqbal keluarkan ancaman serius demi UMP 2021 & Omnibus Law, buruh siap lumpuhkan produksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Sherly Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018). 

DKI Jakarta menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.

Begitu pula Provinsi Jawa Timur yang menaikkan UMP 2021 sebanyak 5,6 persen.

Sementara, Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.

Anies Baswedan Ambil Jalan Tengah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen,.

Yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19.

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Minggu 1 November 2020, Talkshow Hutan Kita

Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020 Taurus Tersesat dan Kesepian, Leo Sentimentil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Anies Baswedan menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi covid-19.

Tak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved