Ingat! Disperindag Penajam Paser Utara Akan Bubarkan Koperasi yang Tidak Aktif

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Penajam Paser Utara, Purwantara menyebut sebanyak 265 Koperasi di PPU telah terdaftar

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara. TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, Purwantara menyebut sebanyak 265 Koperasi di PPU telah terdaftar di Disperidag PPU.

Kendati demikian, hanya 50 Koperasi yang aktif menaklukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT).

"Dari total 265 Koperasi tersebut hanya 50 Koperasi yang aktif dan setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )," kata Purwantara, Selasa (3/11/2020).

Lebih lanjut, Purwantara mengatakan, RAT adalah hal mutlak yang wajib dijalankan bagi setiap koperasi di Indonesia.

Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak hingga 20 Meter di Kebumen, Warga Diminta Waspadai Lokasi Rawan Longsor

Baca juga: NEWS VIDEO Tampil Gemilang di Usia Tua, Ibrahimovic Jumawa Pimpin Skuad Muda AC Milan

"Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, maka koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif, bila tidak aktif, maka kami surati mereka sebagai peringatan. Hingga saat ini sudah banyak yang kami surati," kata dia.

Kemudian, jika tidak ada melaksanakan musyawarah selama dua tahun berturut-turut dapat dipastikan koperasi tersebut tidak ada kegiatan sama sekali.

Disperindag PPU akan memberikan surat peringatan sampai batas akhir tahun.

Jika memang tidak menjalankan kewajiban RAT maka Disperidag PPU akan menghubungi untuk menanyakan kendala dan masalah yang ada.

Jika menang Koperasi itu tetap tidak bisa menjalankan tugasnya, maka pihaknya akan meminta surat pernyataan agar koperasi tersebut dapat diusulkan untuk dibubarkan.

Baca juga: Cek Nama Dapat BLT BPJS Gelombang 2 yang Cair Pekan Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Liga Champions Live SCTV, Real Madrid vs Inter Milan, Duel Raksasa Terluka, Akses Vidio.com

Purwantara menjelaskan bahwa pengurus koperasi wajib melaporkan kegiatan RAT agar koperasi tetap aktif dan hidup.

jika Koperasi tidak melaksanakan RAT, koperasi tetap hidup akan tetapi koperasi tersebut tidak aktif.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved