Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU
Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati
Sebab dianggap sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki nilai untuk menggenjot pendapatan asli daerah.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
"Di dalamnya ada Direktur Utama dan struktur organisasi ada lima direksi. Direktur Utama, direktur dibawahnya seperti SDM, usaha, keuangan, legal," kata Veridiana Huraq Wang.
Rencananya di bulan November seleksi calon dimulai. Berkaca dari tertangkapnya mantan Direktur PT.AKU ini menjadi catatan bagi pemerintah.
Ia berharap pemerintah lebih hati-hati dalam mengeluarkan dana khususnya penyertaan modal kepada perusda yang ada di Kalimantan Timur.
"Dari awal sudah disampaikan ke pemerintah Karena tidak Ada solusi maka diserahkan ke pihak hukum. Yang jelas ini jadi pembelajaran kalau menggunakan anggaran rakyat tidak bisa semena-mena. Yang jelas menggunakan uang rakyat tidak bisa main-main," ucapnya.
Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).
Pihak Kejati Kaltim menangkap dirut PT. AKU berinisial Y pada tanggal 2 September.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober Kejati menahan tersangka N yang merupakan rekanan dari Y.
Kepala Kejati Kaltim Riki Hayatul Firman melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Prihatin, mengatakan kedua pihak ini merupakan direksi dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Keduanya membuat proposal penyertaan modal untuk usaha perkebunan.
Namun modal tersebut tidak dipakai semestinya. Untuk mengelabui aparat penegak hukum maupun pemerintah, pihaknya membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Selain itu keduanya setiap tahun seringkali merubah jajaran direksi struktural dari sembilan perusahaan yang diduga fiktif tersebut.