Bawaslu Periksa Zairin Zain
Bawaslu Samarinda Diberi Waktu Sepekan Telusuri Pemberi Sembako Mengatasnamakan Zairin-Sarwono.
Bawaslu Samarinda melakukan penelusuran terhadap temuan pembagian sembako oleh paslon Zairin - Sarwono. Bawaslu pun turut memanggil ketua timses
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda telah melakukan penelusuran terhadap temuan pembagian sembako oleh pasangan calon Zairin Zain - Sarwono. Bawaslu pun turut memanggil perwakilan paslon untuk menanyakan hal tersebut.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Rabu (4/11/2020) mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada ketua Timses maupun Zairin Zain sendiri.
Pihaknya menanyakan terkait siapa memberikan sembako tersebut. Namun Bawaslu hanya menerima jawaban tidak tahu dari kedua perwakilan tersebut.
"Dari rangkaian penelusuran kami, dari pembagian minyak goreng semua dijawab tidak tahu. Saya tanya apakah ini barang yang anda kenal, katanya tidak pernah menyerahkan (minyak goreng). Kalau kartu siapa yang datang ia kasih," tegas Abdul Muin.
Baca juga: TERKUAK Sumber Uang Pengemis Abang Adik yang Punya Ratusan Juta di Bank, Rupanya Ada Kebiasaan Unik
Baca juga: Ingin Mengecilkan Ukuran Foto Lewat Ponsel, Ini Cara Mudahnya, Tanpa Gunakan Aplikasi Tambahan
Zairin Zain sendiri mengakui tahu tentang aturan yang boleh diberikan kepada masyarakat selama masa kampanye.
"Kedua saya tanya siapa yang berikan minyak goreng ini. Dia juga tidak bisa jelaskan ke kami. Kita posisi sekarang ini ingin tahu siapa yang memberikan minyak goreng ini," ucapnya.
Bawaslu sekali lagi harus gigit jari terhadap siapa yang mendistribusikan sembako tersebut.
Ketika timnya bekerja di lapangan dan bertanya kepada masyarakat pun tidak berhasil menemukan jawaban. Sebab masyarakat ketika ditanya anggota Bawaslu menjawab tidak tahu.
Baca juga: Raih Penghargaan Top BUMD Award, Walikota Tarakan Terima Penghargaan Top Pembina BUMD 2020
Baca juga: Bentuk TP2D, Walikota Berharap Segala Macam Pembayaran Pajak dan Retribusi Dilakukan Non Tunai
Terhadap permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku maka Bawaslu diberikan waktu sepekan setelah laporan masuk sejak Senin kemarin. Sehingga Bawaslu dipastikan diberikan waktu sampai Senin mendatang.
"Maksimum tujuh hari kita coba lakukan komunikasi. Sekali lagi kita ingin mencari siapa yang serahkan barang tersebut. Kalau ketentuan formil terpenuhi kita proses," ucapnya. Jika ketentuan formil terpenuhi kemungkinan pihaknya bisa melanjutkan hal ini ke Gakkumdu.
Rencananya dalam waktu dekat komisioner Bawaslu melakukan pleno terkait temuan tersebut.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)