Pegadaian Akan Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online, 400 Akun Instagram Palsu
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian proses hukum kepada pemilik akun palsu.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian proses hukum kepada pemilik akun palsu.
Akun palsu itu yang mengatasnamakan Pegadaian untuk melakukan tindak penipuan.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.
Demikian disampaikan Amoeng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi.
“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero)," kata Amoeng.
Baca juga: NEWS VIDEO Polres Berau Terima Hasil Visum & Otopsi Jenasah Wanita Korban Pembunuhan di Kolam Buaya
Baca juga: Pemkab Kukar Batasi Kendaraan Selama Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun
"Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," ujar Amoeng melalui siaran pers kepada Tribun Kaltim.
Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar.
Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.
Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan.
Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.
Baca juga: Daftar Harga HP Realme Terbaru November 2020, Dilengkap Spesifikasi Ponsel Realme Narzo 20 Pro
Baca juga: LENGKAP PANDUAN, Link Pulsa Listrik Gratis November 2020 PLN.CO.ID, Cara Dapat Token Listrik Gratis
Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.