Babak Baru Kasus Pilkada Mahulu 2015, Kejari Kubar segera Tetapkan Tersangka

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan sejak Agustus tahun 2018 lalu. Bahkan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kubar

Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pilkada Mahulu 2015 akhirnya memasuki babak baru. Pihak Kejari Kubar kabarnya segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Inspektorat KPU RI, menetapkan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi KPU Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 883 juta terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Mahulu tahun 2015.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Wahyu Triantono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iswan Noor SH, Rabu (4/11/2020).

"Ya, benar, dari hasil perhitungan para ahli di Inspektorat KPU RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp 883 juta," kata Iswan Noor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Kantor KPU Mahulu Digeledah Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada

Iswan mengaku pihaknya merasa puas setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara oleh para ahli di Inspektorat KPU RI.

Dengan begitu, pihaknya bisa melanjutkan proses penyelidikan ke tahap berikutnya.

Setelah menerima perhitungan kerugian negara, pihak Kejari Kubar akan melakukan pendalaman atas perkara tersebut atau lebih jelasnya akan melakukan penetapan tersangka.

"Kerugian negara sudah jelas, jadi pasti ada tersangkanya," tegasnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mahulu, Kejari Kubar Panggil Komisioner KPU Kaltim

Saat disinggung kapan akan menetapkan tersangka atas perkara itu, Iswan enggan membeberkan.

Alasannya, kepentingan proses penyidikan.

Selain itu, saat ini sedang berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahulu.

"Kita hargai pelaksanaan Pilkada dulu. Intinya kami segera menetapkan tersangka. Dan itu bisa dilakukan usai proses Pilkada," ujarnya.

Untuk diketahui, proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mahulu tahun 2015  senilai Rp 30,7 miliar ini mengalami keterlambatan.

Hal itu menyusul lambatnya proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.

Baca juga: Kejari Kubar Lanjutkan Kasus Dana Hibah KPU Mahulu, Potensi Tersangka dari KPU Mahulu

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan sejak Agustus tahun 2018 lalu.

Bahkan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kubar telah melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan di Kantor KPU Mahulu pada 13 November 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved