Babak Baru Kasus Pilkada Mahulu 2015, Kejari Kubar segera Tetapkan Tersangka
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan sejak Agustus tahun 2018 lalu. Bahkan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kubar
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pilkada Mahulu 2015 akhirnya memasuki babak baru. Pihak Kejari Kubar kabarnya segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Dari penggeledahan ini, tim Pidsus Kejaksaan menyita beragam dokumen, yang diduga kuat berhubungan dengan kasus tersebut.
Tak hanya menyita beragam dokumen, sebanyak 20 orang staf, ASN dan komisioner KPU juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.
Baca juga: Dukung Pilkada Serentak 9 Desember, Pemprov Minta Penyelenggara Optimalkan Dana Hibah
Selanjutnya, pada Meret 2019, tim penyidik Pidsus Kejari Kubar menyerahkan hasil audit temuan kerugian kepada Inspektorat KPU RI.
Selama dalam proses pehitungan oleh tim ahli di Inspektorat KPU RI, tim penyidik Pidsus Kejari Kubar beberapa kali melayangkan surat, guna percepatan proses penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut.
(TribunKaltim.co/Febriawan)