Pengusaha Masih Berupaya Bangkit dari Keterpurukan Akibat Pandemi, Tidak Ada Kenaikan UMK
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.
Besaran UMK Balikpapan memiliki nilai Rp 3.069.315,66. Angka tersebut adalah sama dengan angka tahun yang lalu.
Keputusan ini diteken Walikota Balikpapan Rizal Effendi dihadapan jajaran perwakilan pengusaha, serikat pekerja, maupun pemerintahan.
Pertimbangan UMK Balikpapan tak alami perubahan dikarenakan faktor situasi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: UPDATE HASIL PILPRES AS, Forbes Menyebut Joe Biden Yakin Menang, Trump Ancam Layangkan Gugatan Hukum
Baca juga: Jelang MotoGP Eropa 2020, Sejarah Baru Tercipta Andai Joan Mir Juara Dunia MotoGP, Tersisa 3 Race
Hal ini diamini perwakilan pengusaha, Giat Wahyoewarti, yang menyebut dunia usaha saat ini masih mengalami masa sulit akibat wabah virus corona yang masih berlangsung.
"Sektor usaha paling banyak terdampak. Mal merupakan sektor yang mengutamakan jasa. Orang yang diberi jasa sekarang ini yang sedang terdampak," ujar Direktur PT Pandega Citra Niaga ini.
Ia menyebut, pihaknya menyasar pasar menengah ke atas.
Namun yang mendapat dampak terbesar akibat pandemi ini adalah kaum menengah.
Di antaranya adalah para karyawannya.
Baca juga: Masa Pandemi, Permohonan Pernikahan Dini di Penajam Paser Utara Kalmantan Timur Tidak Ada Penurunan
Baca juga: GMPPKT Harap Kejati Kaltim Segera Panggil Pihak Bertanggungjawab Ambruknya Hangar BSB
"Bagaimana cara kita mensiasati agar sampai tidak memPHK karyawan. Kebetulan kalau di tempat kami, tidak ada PHK," tambahnya.
Pihaknya memberi pengertian bahwa kondisi saat ini tidaklah umum. Pengurangan gaji tidak dapat dielakkan.