Pilkada Balikpapan
Aparatur Sipil Negara Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Keluarkan Maklumat
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, keluarkan maklumat terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terlibat politik praktis.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, keluarkan maklumat terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terlibat politik praktis.
Ini merupakan respon tegas dari pernyataan Asisten I Tata Kelola Pemerintahan, Syaiful Bahri yang membolehkan ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.
Dalam maklumat itu, Abdulloh mengimbau kepada seluruh ASN Kota Balikpapan untuk menjunjung tinggi netralitas di seluruh rangkaian Pilkada.
“ASN wajib menjaga netralitas tidak boleh bersosialisasi dan tidak boleh berkampanye ke pasangan manapun," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS BNNK Kembali Grebek Kampung Narkoba di Gang Pulau Indah Samarinda
Baca juga: Adab-adab Berbusana Menurut Islam, Lengkap dengan Doa Sebelum Memakai dan Menepas Pakaian
Politisi partai Golkar itu pun sangat menyesalkan pernyataan Assisten I, Syaiful Bahri.
Hal itu dianggapnya menyalahi ketentuan.
"Saya ingin mengcounter apa yang disampaikan Asisten I. Saya tekankan dan saya keluarkan maklumat atas nama Ketua DPRD Kota Balikpapan," ujarnya.
Mengenai hal ini, Abdulloh berharap ada klarifikasi atas pernyataan yang mengandung unsur politis agar tak menjadi multitafsir.
Pasalnya, pernyataan tersebut bisa disalahpersepsikan. Khususnya, bagi ASN yang tidak memahami betul aturan PKPU maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Jadi dasar daripada maklumat yang disampaikan ini agar ASN semua golongan tidak ikut dalam politik praktis, karena akan mendapatkan sanksi dari undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Abdulloh pun turut menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di pasal 2 huruf F tertera penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Yang berarti bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
“Kemudian pasal 9 ayat 2. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkap Abdulloh.
Selain itu, terkait dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: CEK REKENING, BLT Gelombang 2 Rp 1,2 Juta untuk Karyawan Ditransfer Hari Ini, Cek Nama Penerima BSU
Baca juga: ASN Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Keluarkan Maklumat
Dalam pasal 4 angka 15 menyebutkan, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.
Serta menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Dan juga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“Selain itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye,” urainya.
Ia pun mengingatkan bahwa Undang-Undang turut memuat sanksi paling tegas. Yakni pemecatan hingga pidana apabila ASN terbukti melakukan kegiatan politik praktis.
“Kalau sampai kedapatan, akan kami laporkan,” tegasnya.
Baca juga: Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto Ingatkan untuk Memilih Calon Tamtama TNI AD Berkualtias
Baca juga: AKHIRNYA Tata Janeeta Unggah Foto Pernikahan dengan Brotoseno, Eks Angelina Sondakh, Rekam Jejaknya
ASN juga didorong menjadi role model bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bijak pada hari pencoblosan Pilkada Balikpapan 9 Desember 2020 nanti.
“Dengan tidak menjadi bagian dari golongan putih,” ucapnya.
DPRD akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat termasuk ASN untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
“Bukan hanya sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN, melainkan juga sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tandasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)